EFEKTIVITASI DIKLAT FDS (FAMILY DEVELOPMENT SESSION) BERBASIS TEKONOLOGI DALAM MENINGKATKAN KWALITAS DAN PRODUKTIFITAS PENDAMPING PKH
(Oleh M.Manyur)

Tulisan ini sekedar opini naratif deskriptif, yang merupakan opini non hipotesis sehingga dalam langkah pengungkapan pendapat tidak perlu merumuskan hipotesis. Secara pandangan subjektif, saya sebagai pendamping PKH Kelurahan Batu Putuk menggambarkan bagaimana efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH) dalam pengentasan kemiskinan di di wilayah ini. Tentu, pandangan ini di lihat setelah Coching FDS   berbasis teknologi dilakukan dan di miliki oleh setiap pendamping PKH.

Sebagai pengantar, Dalam paradigma Islam Pemerintah berkewajiban dalam mengentaskan kemiskinan pada daerah yang ia pimpin sebegaimana dijelaskan dalam Qs. Al-Hadid ayat 25

Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.

Disisi lain, Di Indonesia kewajiban pemerintah dalam mengentasakan kemiskinan tersurat dalam dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 serta Pasal 34 ayat 2 menjelaskan tentang jaminan sosial kepada masyarakat dan pasal 34 ayat 3 menjelaskan pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum. 17 Pada pasal-pasal tersebut diatas menjelaskan akan hak-hak setiap warga negara dan bagaimana kewajiban negara terhadap masyarakatnya.

Pemerintah dalam usahanya menurunkan tingginya angka kemiskinan yaitu dengan peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan, melalui program pengentasan kemiskinan seperti diberlakukananya program berbasis perlindungan sosial (JAMKESMAS, RASKIN, BSM, PKH), program berbasis pemberdayaan masyarakat (PNPM), pemberdayaan usaha mikro (KUR), program-program ini berdasarkan pasal 1 ayat (9) UU No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial menentukan bahwa: “perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial”.18 Pada tahun 2007 pemerintah Indonesia telah melaksanakan Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) yang dikenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuan diberlakukannya PKH dalam jangka panjang adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta merubah prilaku RTM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahtraan dari kelompok miskin. Tujuan tersebut sekaligus mendukung dalam upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MGDs). Ada lima komponen MGDs yang secara tidak langsung akan terbantu oleh PKH, yaitu mencakup: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, Pendidikan dasar, Kesetaraan jender, Pengurangan angka kematian bayi dan balita, dan Pengurangan kematian ibu melahirkan. Secara khusus, tujuan PKH adalah meningkatkan akses dan pelayanan pendidikan dan kesehatan, meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH, meningkatan status kesehatan dan pendidikan.

(Tulisan berepisode.. ) hehe. tunggu nanti malam

Iklan